Silahkansimak penjelasannya berikut ini: Harta karun miliki yang tersimpan di bumi Indonesia ini salah satunya batu bara. Kekayaan alam yang satu ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Saat ini sudah banyak sekali tambang baru bara yang berdiri di Indonesia. Nusantara ini merupakan menyedia batu bara yang terbesar di dunia.
Indonesiamerupakan Negara yang memiliki keragaman budaya dan bahasa Kekayaan alam Indonesia haruslah dipelihara, dilestarikan, dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan bangsa. Kekayaan alam yang dimanfaatkan dengan baik akan sangat berguna bagi kehidupan umat manusia serta dapat menunjang kesejahteraan bangsa.
Jikaberbicara mengenai kekayaan alam Indonesia memang tak akan ada habisnya. Bagaimana tidak, Indonesia memiliki beragam kekayaan alam yang menawan yang tersebar dari ujung Sabang hingga ujung Merauke. Keindahan alam Indonesia ini juga dapat membuat kamu terbayang-bayang untuk menginjakkan kaki secara langsung disana.
Haltersebut merupakan perwujudan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada Acara Economic Challenges, Selasa
Sumberdaya alam adalah semua kekayaan yang ada di alam dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam dikelompokkan menjadi tiga yaitu: SDA yang dapat diperbarui. Sumber daya alam ini masih bisa diperbarui setelah dipakai. Bentuknya bisa diperbanyak atu dibuat ulang oleh alam dalam waktu tidak lama.
Jawab : Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya dimiliki daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
Halini terlihat dengan tercantumnya pengelolaan sumber daya alam yang baik dan berkelanjutan seperti pada pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok dan juga UU No.4 Tahun 1982 dan beberapa peraturan-peraturan ataupun ketetapan-ketetapan yang dibuat untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Namun, hukum yang telah disusun sedemikian
LNGjuga gas alam yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Selain itu, Indonesia juga memiliki gas alam atau gas bumi yang bernama LPG (liquefied petroleum gas) yang merupakan gas alam yang memiliki komponen utama propana (C3H8) dan Butana (C4H10). LPG sendiri banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk bahan bakar memasak atau
HutanWisata - Kekayaan Alam - Manfaat dan Jenis. Bukan menjadi suatu rahasia bahwa salah satu kekayaan yang dimiliki Indonesia adalah kekayaan alamnya. Banyak orang yang mengakui bahwa Indonesia itu indah. Bukan hanya orang-orang domestik saja, tetapi banyak sekali wisatawan dari berbagai negara sengaja meluangkan waktu ke Indonesia hanya
Indonesiaadalah Negara dengan kepualauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau terbentang luas, dan mencangkup pulau-pulau besar maupun kecil.. Dengan letak geografis kepualauan antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Letak geografis yang menguntungkan mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.
KekayaanSumber Daya Alam Indonesia. SDA Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang
Berikutcontoh kegiatan untuk melestarikan sumber daya alam yang terbarukan dan tidak terbarukan. Selengkapnya ada di sini. tetapi terdapat pula daerah yang memiliki sumber daya alam terbatas. S.Si (2010: 154), sumber daya alam adalah kekayaan alam yang terdapat di bumi yang digunakan untuk kesejahteraan hidup manusia. Berdasarkan
Sayangnya hal tersebut juga menjadi penghambat keberlanjutan model ekonomi Indonesia, serta menghambat upaya pelestarian sumber daya alam untuk masa depan. Meskipun pemeliharaan terus-menerus dan peningkatan infrastruktur lingkungan Indonesia yang terbatas dan memburuk, kekayaan alam negara ini terus terkuras.
ZhTF. Sumber daya alam merupakan beragam bahan yang bisa ditemukan di alam serta memiliki manfaat dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Indonesia termasuk salah satu negara yang dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya. Jenis sumber daya alam yang dimiliki Indonesia adalah sumber daya terkait hutan dan bahan tambang. Salah satu sumbernya adalah dari pertanian. Alasan Mengapa Indonesia Termasuk Negara yang Kaya 1. Akan Sumber Daya Alam Hampir seluruh wilayah di Indonesia dikelilingi oleh lautan Indonesia termasuk negara bahari karena hampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia dikelilingi oleh lautan. Untuk melihat bukti koleksi kekayaan bahari di Indonesia, Anda bisa berkunjung ke Museum Bahari di daerah Jakarta. Disana Anda bisa melihat kekayaan bahari yang melimpah seperti timah, bijih besi, timah, emas, pasir, minyak bumi, dan aneka jenis ikan. 2. Indonesia beriklim tropis Wilayah Indonesia dikenal dengan wilayah yang beriklim tropis. Oleh sebab itu, tingkat curah hujan di wilayah Indonesia termasuk tinggi. Hal tersebut membuat berbagai jenis tanaman bisa tumbuh di Indonesia. Selain itu, tingkat kesuburan tanahnya juga tinggi karena efek dari letusan gunung berapi. 3. Indonesia terletak di jalur rangkaian dari gunung berapi Wilayah Indonesia termasuk dalam salah satu bagian dari Sirkum Pasifik yang merupakan rangkaian dari gunung berapi. Karena itulah letusan gunung berapi yang ada di Indonesia memberikan dampak positif bagi tanah. Dampak tersebut dapat dilihat dari tingkat kesuburan tanah yang tinggi pada beragam jenis tanaman yang tumbuh di berbagai daerah. 4. Indonesia termasuk dalam wilayah pertemuan dari lempeng tektonik Indonesia adalah salah satu negara penghasil emas dan batu bara dalam jumlah besar tingkat dunia. Hal ini dikarenakan wilayah Indonesia merupakan tempat pertemuan dari berbagai lempeng tektonik antara lain lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, lempeng Filipina, dan lempek Pasifik. Oleh sebab itu, Indonesia kaya akan produk tambang dan mineral. 5. Memiliki potensi sumber daya hutan yang besar Indonesia mempunyai banyak hutan hujan tropis dengan luas kurang lebih 99,6 juta hektar yang tersebar luas di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua. Di dalam hutan-hutan tersebut tersimpan beraneka ragam fauna dan flora dari berbagai jenis. Jenis sumber daya yang bisa ditemukan di hutan antara lain rempah, kayu, tanaman obat, hingga buah-buahan. 6. Indonesia kaya akan potensi gas alam Indonesia mempunyai cadangan sumber daya berupa gas alam dalam jumlah besar yang banyak terdapat di Blok Cepu dan Blok Natuna. Gas alam termasuk cadangan sumber daya alam terbesar urutan ketiga yang ada di dunia setelah minyak bumi dan batu bara. Gas alam bermanfaat untuk kebutuhan LPG, pembangkit listrik, bahan bakar kendaraan, dan lain-lain. 7. Mempunyai komoditas perkebunan yang melimpah Indonesia mempunyai komoditas perkebunan dalam jumlah melimpah karena kondisi tanahnya yang begitu subur. Beberapa komoditas perkebunan di Indonesia yang melimpah antara lain karet, kopi, kelapa, kelapa sawit, hingga kakao. Bahkan, Indonesia dikenal sebagai negara pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia, salah satu negara yang diekspor adalah Tiongkok. 8. Indonesia memiliki beberapa tambang emas Papua merupakan daerah penghasil emas terbesar yang ada di Indonesia, bahkan termasuk yang terbesar di dunia. Tambang emasnya berada di bawah tanah dengan produksi emasnya mencapai hingga 16 ton di tahun 2019. Tambang emas Freeport di Papua mempunyai hasil produksi emas berkualitas. Baca juga konten terkait di PPPA Kenapa Indonesia Melakukan Kerjasama Ekonomi dengan Negara Lain Mengapa HAM Itu Penting Dilakukan di Indonesia Apakah Indonesia keluar dari Konvensi Bern Alasan Bangsa Indonesia Menyambut Gembira Kedatangan Jepang
Jumat, 16 Agustus 2019 1622 WIB Penulis , Redaktur Gusti Andry Jakarta, InfoPublik - Indonesia membutuhkan Sumber Daya Manusia SDM unggul yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, agar mampu menciptakan beragam inovasi dalam mengelola setiap kekayaan alam yang dimiliki negara. "Kita butuh ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat kita bisa melompat dan mendahului bangsa lain," kata Presiden Joko Widodo di Pidato Kenegaraan di Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Daerah DPD, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 16/8. Menurutnya, potensi sumber daya alam Indonesia sangat kaya, terbukti memiliki sumber daya mineral Bauksit dan Batu Bara yang sumber daya alam kelapa sawit dan perianan yang sama juga melimpahnya. SDM yang mampu menguasai hal itu, lanjut dia, dapat menghasilkan inovasi yang mampu membalikkan ketidak mungkinan menjadi peluang yang menguntungkan. Apalagi, ditengah kondisi global yang serba tidak pasti, secara langsung tentunya akan berdampak pada pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki negara. "Kita butuh terobosan-terobosan jalan pintas yang mengubah kesulitan menjadi kemampuan," imbuhnya. SDM unggul inilah yang perlu segera didapatkan, supaya dapat mengelola kekayaan alam negara dengan maksimal. Sudah bukan rahasia lagi, Indonesia belum mampu memaksimalkan pengelolaan diatas akibat minimnya kemampuan SDM. "Berbekal inovasi, kualitas SDM, dan penugasan teknologi kita bisa keluar dari kutukan sumber daya alam," pungkas Joko Widodo.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Begitu banyak kekayaan alam di Indonesia saat ini, tetapi masih ada saja rakyat yang masih tidak mengetahui hingga saat ini. Kita rakyat Indonesia bak “berdiri di atas berlian”, tidak mengetahui apa-apa saja yang terkandung di dalam negeri tempat tinggal sendiri. Padahal kekayaan alam ini tersebar luas dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu fakta-fakta tentang kekayaan alam Indonesia sebelum kita mengetahui tentang pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia. Tingginya keanekaragaman sumber daya alam yang dimiliki Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, letak Negara Indonesia yang berada pada lempeng tektonik merupakan salah satu faktornya. Banyak pegunungan Indonesia yang berkontribusi mengisi kekayaan alam di negeri ini, baik itu yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Pegunungan tersebut melintang panjang dari Sabang di Provinsi Aceh sampai dengan Merauke di pulau Papua. Selain itu, wilayah lautan juga mengisi kekayaan alam Indonesia. Berbagai SDA yang tak terhitung jumlahnya terkandung di dalam lautan indah Indonesia. Tidak heran jika Indonesia memiliki ribuan bahkan jutaan spesies ikan serta hewan dan tanaman bawah laut yang tidak dimiliki oleh negara lain dimana pun di dunia ini. Indonesia yang beriklim tropis umumnya mempunyai dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Tingkat curah hujan di Indonesia yang cukup tinggi pada musim hujan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Salah satu keuntungan tersebut adalah tanaman-tanaman dapat tumbuh dengan subur dan berkembang biak secara cepat. Fakta mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat kesuburan tanah terbaik di dunia. Maka dari itu, Indonesia mempunyai berbagai jenis tanaman yang juga memberikan peran yang besar atas kekayaan alam Indonesia. Kekayaan alam nonhayati juga terkandung dalam perut bumi wilayah Indonesia, seperti aneka bahan tambang yang tidak sedikit jumlahnya terdapat di berbagai wilayah Indonesia. Gas alam, minyak bumi, batubara, dan sebagainya merupakan contoh bahan tambang. Akan tetapi, aneka bahan tambang tersebut merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan jumlahnya sangat terbatas di bumi ini. Karena jika bahan tambang tersebut habis akan memerlukan waktu yang sangat lama dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk seperti sedia kala. Oleh karena itu, kita mulai dari sekarang hendaknya berhemat menggunakan kekayaan alam non hayati yang terdapat di wilayah Indonesia agar kelak anak cucu kita juga dapat menikmati kekayaan alam ini. Kekayaan alam tersebut milik Indonesia dan sebenarnya diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia itu sendiri. Namun, pada kenyataannya banyak perusahaan-perusahaan asing yang menguasai wilayah-wilayah Indonesia yang kaya akan SDA. Indonesia hanya mendapatkan keuntungan dari pajak perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak seberapa dengan kekayaan yang dimilikinya. Kita sebagai warga negara Indonesia berharap kita sendiri yang dapat menikmati hasil alam negara kita, bukan diberikan kepada perusahaan asing. Kebutuhan dalam negeri cenderung terlupakan dan dengan pengelolaan sumber daya alam yang terus-terusan berorientasi pada ekspor, perusahaan-perusahaan asing tersebut pastinya merasakan keuntungan yang sangat besar dengan mendapatkan hasil kekayaan alam yang melimpah di negeri kita, namun yang diperoleh rakyat hanya sedikit jumlahnya dan tidak sebanding dengan apa yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan. Harus kita kecamkan selalu, di dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sangat ironis memang, apa yang kita lihat dan rasakan saat ini sungguh berbanding terbalik dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang. Pemerintah seakan-akan seperti merelakan begitu saja sesuatu yang seharusnya diperuntukkan untuk bangsa Indonesia itu sendiri kepada perusahaan-perusahaan asing. Dalam hal ini pemerintah juga terlihat seperti tidak ingin mengembangkan industri dalam negeri menjadi industri kreatif yang lebih maju, padahal bahan baku industri dapat diperoleh dari kekayaan alam negeri sendiri untuk membantu penguatan industri dalam negeri. Jika kita mengenang sejenak jasa-jasa Soekarno dahulu yang memperjuangkan dengan gigih daerah-daerah yang mempunyai kekayaan alam yang besar. Ia sangat ingin sumber daya alam yang ada di Indonesia ini dikelola oleh anak bangsa sendiri, dia tidak mau perusahaan asing masuk dan mengeruk hasil alam Indonesia namun orang Indonesia sendiri masih tidak tau apa-apa tentang kekayaan alam Indonesia. Kalaupun ia mengizinkan perusahaan asing beroperasi di wilayah Indonesia, ia membuat kebijakan dengan mengharuskan 60 persen laba perusahaan tersebut diserahkan pada pemerintah Indonesia. Tentunya jumlah tersebut menguntungkan bangsa Indonesia dan bisa dikatakan dapat mensejahterakan rakyat. Sungguh ironis memang, jika kita membandingkan masa Soekarno dengan sekarang. Kita bisa mengambil contoh salah satu perusahaan asing di indonesia yaitu Freeport yang merupakan perusahaan tambang yang mengelola tambang emas dan tembaga serta bahan tambang lainnya di daerah Tembagapura, Timika, Papua. Produksi tambang disana jumlahnya dapat mencapai ton biji mentah emas dan perak per hari, pertambangan ini telah menghasilkan 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 juta ton emas. Tentunya Freeport mendapatkan laba yang super dahsyat dari hasil penambangan tersebut. Namun hanya 1 persen saja yang diserahkan kepada Indonesia dari apa yang dihasilkan Freeport “mengutak-atik” tanah Papua. Padahal tambang yang terdapat di Papua merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga terbesar ke 3 di dunia. 1 persen adalah harga yang sangat tidak wajar yang diterima pemerintah, hal tersebut justru merugikan negara dan bangsa Indonesia. Itu hanyalah satu contoh dari sekian banyak perusahaan asing di Indonesia. Jika saja semua hasil alam di negeri kita tercinta ini yang mengelola adalah anak bangsa sendiri, mungkin saja negeri kita sudah setingkat dengan Dubai, yang mengelola dengan baik sumber daya alam yang dimilikinya. “Indonesia adalah negara terkaya di dunia, apa yang tak ada di sana, dia memiliki banyak kelebihan namun hanya memiliki satu kekurangan, yaitu manusia yang hidup di dalamnya”. Dari quote tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa Indonesia belum memiliki SDM yang berkualitas untuk mengelola SDA yang melimpah ruah di negeri ini. Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa “Biarlah kekayaan kita tersimpan sampai nanti putra-putra bangsa ini mampu mengolahnya sendiri”. Dalam kenyataan yang kita saksikan sendiri saat ini, kekayaan kita sudah lebih dulu diambil dan diolah orang lain sebelum kita sendiri mampu mengolahnya. Pemerintah seharusnya mengintrospeksi diri melihat hal ini, Ir. Soekarno dulu telah berjuang untuk kita dengan mempertahankan tanah yang kaya dengan hasil alam agar kita dapat menikmati sendiri hasil alam tersebut, tetapi mengapa pemerintah malah membuat kebijakan seolah-olah perusahaan asing boleh “merampok” hasil kekayaaan alam Indonesia dan membiarkan perusahaan asing merajalela di bumi Indonesia tercinta ini. Tentunya kita semua masyarakat Indonesia berharap agar pemerintah dapat “membuka mata” dan membuat kebijakan baru agar rakyat Indonesia sendiri yang dapat merasakan dan menikmati hasil alam yang pastinya dapat mensejahterakan masyarakat. Apakah kita sebagai rakyat Indonesia sendiri sudah menyadari seberapa banyak kekayaan alam yang sudah dimiliki oleh negara kita tercinta ini ? Apakah kita peduli dengan kekayaan alam yang sedemikian banyak ? Seluruh kekayaan alam yang ada di negara kita ini adalah milik kita bersama, dan berarti harus kita jaga bersama. Kalau bukan kita siapa lagi yang harus menjaganya. Kita harus bisa membela panji negara kita sendiri, ini merupakan bentuk “penjajahan energi” terhadap negara tercinta ini. Kedaulatan negeri kita perlahan-lahan terancam dan mulai terinjak-injak oleh negara lain dengan mendominasinya perusahaan-perusahaan asing di negeri ini. Jika hasil alam terkuras dengan tidak wajar dan tidak semestinya, penderitaan rakyat akan semakin meningkat, dan otomatis kemiskinan pun bertambah banyak. Kita harus bertindak, kita harus berani menegakkan kedaulatan dan martabat bangsa. Selama kita mempunyai kesempatan lakukanlah apa yang bisa kita lakukan walaupun itu kecil, demi bangsa ini. Siapa lagi jika bukan kita yang berjuang untuk negeri ini. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarah”. Dari sejarah, kita belajar masa depan untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah kita lakukan di masa lalu. Kekayaan alam ini merupakan anugerah yang sangat besar jumlahnya yang telah diberikan oleh Allah SWT Sang Pencipta langit dan bumi serta isinya. Marilah kita perjuangkan yang merupakan hak kita dengan sebenar-benarnya dan marilah kita jaga dengan sebaik-baiknya. Penulis Muhammad Zhafran
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sumber daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, yakni secara astronomis, geologis, dan wilayah lautan yang mengandung berbagai biota laut. Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan. Sedangkan secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial. Selain itu, wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi. Hal yang demikianlah yang menyebabkan Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah. Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kualitasnya pun sangat bagus dan dapat diekspor ke berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri. Dengan demikian, dibutuhkan pula kesadaran setiap warga negara untuk senantiasa menjaga sumber daya alamnya. Kesadaran akan bahaya lingkungan dan kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara hati-hati. Mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana yang akan memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan. Pelestarian sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Pengelolaan sumber daya yang mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Perlunya pelestarian sumber daya alam pada prinsipnya agar nilai sumber daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan bertambahnya waktu maka nilai sumber daya akan mengalami penurunan sehingga kualitas lingkungan hidup akan mengalami perubahan. Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti keserasian dan keseimbangan lingkungan melainkan melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang kehidupan. Rumusan Masalah Dari latar belakang tersebut maka dapat dibuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut Apa saja ragam sumber daya alam Indonesia? Bagaimana permasalahan sumber daya alam Indonesia? Bagaimana kebijkan sumber daya alam Indonesia? Bagaimana dominasi sumber daya alam di Indonesia? Bagaimana contoh kasus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan penyelesaiannya? BAB II PEMBAHASAN Ragam Sumber Daya Alam Indonesia Sumber daya alam biasa disingkat SDA adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi tanah, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. SDA yang dapat diperbaharui meliputi hewan, tumbuhan dan penampakan alam. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Sumber daya yang terbatas tetapi tidak dapat diperbaharui ini memberikan masalah yang sangat serius karena sumber daya tersebut kian lama, kian berkurang. Sumber daya tersebut berupa bahan tambang. Barang-barang tambang menurut Ibnu Qudamah dalam al Mughni yaitu “Segala sesuatu yang keluar dari dalam bumi berupa apa yang diciptakan Allah di dalamnya dari yang selainnya, dari hal-hal yang memiliki nilai”. Barang tambang diperoleh dengan usaha eksplorasi berupa penggalian dari dalam perut bumi, baik yang berada di dalam tanah atau di dasar lautan agar dapat dimanfaatkan oleh manusia, meliputi bijih besi, tembaga, minyak bumi, emas, perak, garam, dan barang lainnya. Maka dari itu, seluruh masyarakat sebagai khalifah diharapkan mampu memanfaatkan semua itu dengan sebaik-baiknya agar menjaga keberlangsungannya demi generasi yang akan datang. Sehubungan dengan pemanfaatan SDA, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya. Konsumen sering terlihat menentang keputusan produk yang mempengaruhi lingkungan alam. Masalah Sumber Daya Alam Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya. Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Setiap padang pasir, pantai, bukit, gunung, lembah, tanah mati yang tidak terurus dan belum pernah ditanami atau yang pernah ditanami kemudian terbengkalai karena tidak dikelola, maka tanah tersebut milik negara dan khalifah mengaturnya untuk kemaslahatan umat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni sebagai berikut Penebangan liar Penambangan tanpa ijin Pencurian ikan Pemanasan global Bencana alam banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain. Limbah Kebakaran hutan Polusi udara Gagal panen Pencemaran lingkungan Permasalahan di pemukiman Kebijakan Sumber Daya Alam Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan. Hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang. Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45 dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ UU Nomor 5 Tahun 1960 UUPA. Ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memberikan penegasan tentang Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia. Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama “Global 500” yang diprakarsai Program Lingkungan PBB UNEP = United Nation Environment Program. Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut. Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya. Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut. Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya. Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan Hal tersebut pun terkadang telah diatur oleh hukum lingkungan politik-hukum. Lingkungan politik-hukum ini terdiri dari badan hukum, badan pemerintah, dan kelompok LSM yang mempengaruhi serta membatasi berbagai organisasi dan perorangan. Kadang-kadang hukum ini menciptakan peluang bisnis yang baru. Sebagai contoh hukum yang menganjurkan daur ulang memberikan dorongan yang sangat besar bagi industri daur ulang dan mendorong penciptaan perusahaan baru yang menghasilkan produk baru dari bahan daur ulang. Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi. Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin. Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya. Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Adapun kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang. Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional. Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki sebagai hak rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik. Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia Memiliki 160 lebih Badan Usaha Milik Negara BUMN jelas bukan dosa besar. Namun selama ini BUMN seakan menjadi sapi perah yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu yang memiliki kepentingan. Pembenahan dan penanganan BUMN selama ini masih sekadar konsep. Implementasinya pun masih terkendala karena kentalnya politisasi dan birokrasi. Bahkan, tak sedikit aset-asetnya dijual ke pihak asing. Padahal, BUMN adalaa aset negara sangat potensial yang dapat digunakanuntuk kesejahteraan rakyat. Dominasi swasta pada pengelolaan sumber daya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air air minum di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya. Pemerintah telah berusaha menjaga agar kelestarian alam kita tetap terjaga. Hal tersebut ditandai dengan undang-undang perseroan terbatas yaitu UU RI No. 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menyatakan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Di mana tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Berdasarkan data-data sebelumnya di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak. Kasus Pengelolaan Sumber Daya Alam Kerusakan Lingkungan Permasalahan Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD Pendapatan Asli Daerah, membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar. Masalah utama lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan. Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang dapat menimbulkan berbagai masalah. Sebab-sebab Kerusakan Hutan Akibat Alam Letusan Gunung Berapi. Naiknya air permukaan laut dan tsunami Serangan hama dan penyakit. Akibat Ulah Manusia Kebakaran hutan. Illegal logging Penebangan liar. Perladangan berpindah. Perkebunan monokultur. Perkebunan kelapa sawit. Konversi lahan gambut menjadi sawah. Pertambangan. Transmigrasi. Penggembalaan Ternak dalam hutan Pemukiman penduduk. Pembangunan perkantoran. Di era otonomi daerah, areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru. Pemerintah daerah di kabupaten baru membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Untuk menunjang kebutuhan tersebut pemerintah daerah mengajukan izin alih fungsi lahan ke kementerian kehutanan. Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain. Lemahnya Penegakan hukum Lemahnya penegakan hukum dibidang kehutanan dapat diamati dari hanya sedikit pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang berhasil dituntut dan para pengusaha sebagai pelaku utama justru dapat menghindari hukuman. Penegakan peraturan perundangan yang tidak efektif dapat disebabkan antara lain oleh hal-hal berikut Substansi peraturan tidak dapat rnengendalikan biaya transaksi tinggi di luar biaya resmi yang telah ditetapkan; Instansi pemerintah belum menerapkan peraturan itu sehingga kontrol yang seharusnya dilakukan tidak berjalan; Masyarakat terrnasuk dunia usaha belum memahami isi peraturan atau bahkan tidak mengetahuinya sarna sekali; Sanksi yang mungkin ada dari implementasi suatu peraturan tidak berjalan, sehingga masyarakat tidak melihat adanya resiko apabila rnereka rnelanggar peraturan; Biaya yang ditanggung ketika melakukan pelanggaran peraturan lebih murah daripada bila peraturan dipatuhi. Masalah Ketidakadilan Kebijakan ekonomi khususnya dalam alokasi dan pengelolaan kawasan hutan lebih memihak kepentingan investor daripada kepentingan ekologis, dan social masyarakat local. Akibatnya dapat diamati sekarang kerusakan alam dan kehancuran fungsi ekologis hutan dan merusak tatanan masyarakat adat yang hidup beratus-ratus tahun di dalam dan sekitar hutan. Misalnya, sampai akhir 2009, ijin-ijin dan hak sumberdaya hutan bagi masyarakat local kurang dari Ha, sementara itu alokasi ijin bagi usaha besar pernah mencapai angka 60 juta Ha pada tahun 1990an, kini sekitar 36 juta Ha Kemenhut, 2010. Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah Kesejahteraan mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan masih minim. Adapun angka ekonomi yang menyatakan adanya peningkatan penghasilan hanya terjadi secara absolut. Sedangkan biaya hidup secara keseluruhan di sekitar lokasi pengusahaan hutan meningkat lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan penghasilan mereka. Ini terutama karena semakin sulitnya warga masyarakat mengakses ke hutan, dan ikut memanfaatkan hasil hutan, meskipun hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sayur-sayuran, buah, getah karat liar, dsb. Pengabaian terhadap Nilai Ekologi Nilai Ekologi berupa jasa lingkungan hutan tidak pernah dimasukkan kedalam perhitungan ekonomi. Akibatnya pemeliharaan hutan dalam neraca ekonomi dianggap sebagai beban atau biaya bukan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Jasa lingkungan seperti; memelihara udara, menjaga erosi dan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, pendidikan, sumber plasma nutfah, rekreasi, dan sebagainya belum dikonversi dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat dibandingkan dengan nilai ekonomisnya seperti kayu. Apabila perbandingan tersebut didapatkan, dan kemudian ternyata nilai ekologisnya lebih tinggi dari nilai ekonomi, maka dapat diperkirakan hutan tidak lagi mudah dikonversi menjadi peruntukan lain. Dan alokasi anggaran negara untuk sektor kehutanan tentunya juga akan meningkat. Solusi Kerusakan Hutan di Indonesia Sosialisasikan kepada seluruh generasi Indonesia mengenai akan pentingnya menjaga hutan untuk kehidupan mendatang. Peran serta orang tua sangat diperlukan dalam rangka menciptakan bibit unggul generasi muda yang dapat menyelamatkan bumi ini kelak. Orang tua dapat mengajarkan pada anaknya hal kecil seperti untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengajari anak untuk cinta terhadap siapapun termasuk kepada alam. Peran sekolah juga sangat berperan penting dalam mewujudkan Indonesia hijau kembali. Sekolah dpaat memberikan materi PLH yang dapat diajarkan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA. Sekolah juga dapat membiasakan siswanya agar dapat menanami lahan kosong dengan tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat. Peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, masyarakat dapat diberikan arahan dan ilmu pengetahuan mengenai cara penanaman tumbuhan dengan disertai manfaat lainnya yang berguna bagi kehidupan. Pemerintah harus sering mengecek janji-janji para penambang yang akan melakukan reboisasi atas lahan yang telah gundul. Karena sesuai dengan pengalaman para penambang hanya menanami bagian pinggir lokasi tambang saja dan tidak menanami pohon dibagian tengahnya. Mencanangkan program “Five Tree for One Human”. Tidak bisa dibayangkan jika pemerintah Indonesia mencangkan program ini. Kalau setiap penduduk Indonesia menanam 5 pohon, maka akan ada sekitar 1 milyar pohon yang berdiri kokoh di Indonesia. Pemerintah mengurangi perizinan pertambangan dan juga perkebunan yang jika kita biarkan dia akan semena-mena merusak hutan yang kita lestarikan menjadi gundul. Pemberdayaan masyarakat pesisir agar mau mereboisasi hutan mangrove yang telah rusak. Dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas. Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan. BAB III PENUTUP Kesimpulan Sumber daya alam biasa disingkat SDA adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi tanah, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Sedangkan, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni penebangan liar, penambangan tanpa ijin, pencurian ikan, pemanasan global, bencana alam banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain, limbah, kebakaran hutan, polusi udara, gagal panen, pencemaran lingkungan, dan permasalahan di pemukiman. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45 dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ UU Nomor 5 Tahun 1960 UUPA. Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia. Pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumber daya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak. DAFTAR PUSTAKA Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, cetakan I. Jakarta Erlangga. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran Edisi Ketiga Belas Jilid I, cetakan V. Jakarta Erlangga. 2009. Mas’udi, Masdar Farid. Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam, cetakan III. Jakarta Pustaka Alvabet. 2011. Rafick, Ishak dan Baso Amir. BUMN Expose Menguak Pengelolaan Aset Negara Senilai Triliun Lebih, cetakan I. Jakarta Ufuk Publishing House. Undang-Undang Perseroan Terbatas Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007, cetakan I. Tangerang Selatan SL Media.
kekayaan alam yang dimiliki indonesia haruslah dimanfaatkan sebaik baiknya untuk